IKLAN BERBAYAR

Silakan hubungi kami dengan mengeklik gambar ini!.

Jelang Aksi Demonstrasi, IMM Kota Pontianak Mengaku Terima Intimidasi

 

Seruan aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat
Dok: Maura

Qalam Madani, Pontianak - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Seruan Aksi” pada Jumat (9/10/2026) pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) untuk menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di tengah dugaan intimidasi terhadap mahasiswa menjelang pelaksanaan aksi.

Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Pontianak, Sher Khan, menjelaskan bahwa salah satu tuntutan yang dibawa berkaitan dengan transparansi penyelesaian proses hukum terhadap delapan korporasi di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), selain menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam anggaran bantuan Presiden untuk penyaluran air bersih.

Menurut Sher Khan, terdapat perbedaan antara anggaran yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan biaya penyaluran air bersih yang dapat dilakukan IMM, yakni Rp4.500.000 untuk setiap 10.000 liter menurut klaim pemerintah, sedangkan IMM menyebut dapat menyalurkan volume yang sama dengan biaya sekitar Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000.

Menjelang pelaksanaan aksi, mahasiswa mengaku menerima sejumlah pesan intimidasi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan penyebaran pamflet seruan konsolidasi yang mencantumkan foto Kapolda Kalimantan Barat, Gubernur, dan Wakil Gubernur.

“Kita mendapatkan sebuah bentuk teror, intimidasi yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan barisan dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat, yaitu Bapak Krisantus. Kita diteror, kita ditelepon, diancam untuk dibawa ke Polda,” ungkap Sher Khan.

Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan pihak mahasiswa, pesan-pesan tersebut memuat makian, tuduhan bahwa mahasiswa melakukan fitnah, serta upaya untuk melacak keberadaan mereka.

Bukti intimidasi

Bukti intimidasi

Menanggapi dugaan intimidasi tersebut, IMM Kota Pontianak menyatakan tidak akan menghentikan penyampaian aspirasi dan tengah mempersiapkan langkah hukum apabila ancaman kembali berlanjut setelah aksi demonstrasi.

“Jelas di konstitusi kita menyampaikan bahwa berkumpul, menyampaikan pendapat itu dijamin. Nah ini adalah bentuk praktik-praktik pembungkaman, pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Sher Khan.

IMM Kota Pontianak menilai dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi.

Posting Komentar

0 Komentar