![]() |
| Pemberitaan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sumber: AJI Indonesia, Kompas.com, Tempo, dan detikNews. |
Qalam Madani, Pontianak - Dunia merayakan kebebasan pers. Indonesia ikut merayakan. Pejabat berpidato, spanduk dipasang, dan pernyataan resmi kembali dikeluarkan. Namun besok, semuanya kembali seperti biasa—jurnalis diancam, dikriminalkan, dibungkam, bahkan dibunuh, sementara negara berpura-pura tidak tahu siapa pelakunya.
Tiga puluh tahun. Waktu yang cukup untuk membesarkan seorang anak hingga dewasa. Namun rupanya belum cukup bagi negara ini untuk mengadili pembunuh seorang wartawan bernama Udin. Tiga dekade kasusnya menganga tanpa penyelesaian yang jelas, dan yang dihukum justru penyidik yang terbukti menghilangkan barang bukti—itu pun hanya sepuluh bulan. Sepuluh bulan untuk sebuah nyawa. Begitulah harga seorang jurnalis di mata hukum Indonesia.
Nama-Nama yang Dibunuh dan Dilupakan.
Yogyakarta, 16 Agustus 1996
Wartawan Harian Bernas ini meninggal setelah dianiaya usai mengusut dugaan korupsi proyek di Parangtritis. Tiga dekade berlalu, pelaku utama pembunuhannya belum juga terungkap. Yang dihukum justru penyidik yang menghilangkan barang bukti—itu pun hanya sepuluh bulan penjara.
Namanya diukir di Newseum Washington DC sebagai simbol kebebasan pers. Namun di negerinya sendiri, keadilan untuknya belum juga datang.
Merauke, Papua, 29 Juli 2010
Jurnalis televisi lokal ini ditemukan tewas di Sungai Maro, Papua, dengan sejumlah luka dan jeratan di lehernya. Meski terdapat dugaan kuat pembunuhan, kasusnya berjalan tanpa penyelidikan yang jelas dan perlahan menghilang dalam keheningan.
Banjarbaru, 22 Maret 2025
Juwita, seorang jurnalis perempuan, ditemukan tewas di Banjarbaru dan diduga menjadi korban pembunuhan yang melibatkan oknum aparat. Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah kekerasan serius terhadap jurnalis yang kembali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Data kekerasan terhadap pers terus menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia mencatat sedikitnya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Sementara itu, dari puluhan kasus pembunuhan jurnalis sejak era Reformasi, hanya segelintir yang benar-benar berujung pada hukuman maksimal bagi pelaku.
![]() |
| Foto: Internet |
Teror yang Sistematis
Jangan menganggap semua ini sekadar ulah oknum. Polanya terus berulang.
Februari 2025, jurnalis Kompas.com diancam oleh ajudan Panglima TNI saat melakukan peliputan. Maret 2025, jurnalis Tempo menerima kiriman kepala babi, disusul bangkai tikus beberapa hari kemudian. April 2026, seorang wartawan ditangkap bahkan sebelum laporan polisi terhadapnya benar-benar diproses.
Ini bukan kebetulan yang terus bertumpuk. Ini adalah pola intimidasi yang terus berulang terhadap mereka yang berani bertanya terlalu jauh.
Dan ironisnya, negara mengetahui semua itu. Amnesty International mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, dan jurnalis menjadi salah satu kelompok yang paling sering menjadi korban. Data-data tersebut tidak tersembunyi. Semuanya dilaporkan secara terbuka. Namun respons yang muncul hampir selalu sama: tidak ada yang benar-benar dihukum, tidak ada yang dicopot, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.
Ketika wartawan yang menjalankan kontrol sosial ditangkap tanpa dasar hukum — kita sedang menyaksikan kematian moral aparat.
Apa yang Sebenarnya Sedang Dibunuh?
Setiap kali jurnalis dibungkam dengan ancaman, penjara, atau peluru, bukan hanya satu orang yang sedang dibungkam. Yang ikut dibungkam adalah masyarakat yang seharusnya mengetahui kebenaran di balik kasus-kasus yang sedang diusut—korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pelanggaran hukum lainnya. Yang dirampas adalah hak publik atas informasi.
Demokrasi tidak bisa hidup tanpa pers yang bebas, dan pers tidak akan pernah benar-benar bebas di bawah bayang-bayang impunitas.
Impunitas adalah racun paling lambat dan paling mematikan dalam sistem demokrasi. Ia tidak langsung membunuh—ia mengajarkan. Ia mengajarkan jurnalis berikutnya untuk berpikir dua kali sebelum mengusut korupsi. Untuk mempertimbangkan apakah sebuah berita sepadan dengan risikonya. Untuk belajar diam.
Dan ketika jurnalis belajar diam, penguasa belajar bahwa mereka bisa melakukan apa saja.
Negara yang membiarkan pembunuh jurnalisnya bebas bukan negara yang gagal melindungi pers. Ia adalah negara yang secara aktif memilih untuk tidak melindungi — karena pers yang bebas mengancam mereka yang berkuasa. Selama tidak ada hukuman, akan selalu ada pembunuhan berikutnya. Bukan karena sistemnya rusak. Tapi karena sistemnya bekerja persis seperti yang mereka inginkan.
Apa yang Harus Dilakukan?
Buka kembali kasus Udin. Bukan sebagai seremonial, tetapi sebagai kewajiban hukum yang tertunda selama tiga dekade. Adili siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis. Hentikan penggunaan aparat untuk mengintimidasi wartawan yang sedang meliput. Cabut pasal-pasal karet yang digunakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Dan yang paling mendasar, hentikan pembiaran terhadap impunitas.
Membicarakan kebebasan pers selalu terdengar mudah. Yang sulit—dan belum benar-benar dilakukan—adalah menghadirkan keadilan bagi mereka yang dibungkam karena pekerjaannya.
Untuk Udin. Untuk Adriansyah. Untuk J.
Kebenaran tidak bisa dibunuh. Tapi negara ini sudah terlalu lama mencobanya.


0 Komentar